peran tni dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah. 6. peran tni dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah

 
6peran tni dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah  Pertahanan terpusat

Terkait pengeloaan sumber daya nasional ini, maka telah lahir payung hukum Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN untuk Hanneg). TNI sebagai komponen utama selalu siaga, tetapi perlu didukung oleh Komponen Cadangan dan komponen pendukung. Peran TNI – POLRI dalam Pertahanan dan Keamanan Negara 237 2. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. TNI juga berperan untuk. Sishankamrata bersifat semesta. Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, tercantum fungsi TNI dalam dua pasal: Sishankamrata. TNI dan Polri C. 4. Hal ini sejalan dengan pertahanan negara defensif aktif yang dianut sejak kemerdekaan tahun 1945. seperti yang di jelaskan dalam Pasal 25 dan pasal 26 Peraturan KepalaJAKARTA, KOMPAS. Komponen. el emen kekuatan pertahanan negara non-militer. Perlindungan Masyarakat (Linmas) Perlindungan masyarakat merupakan komponen khusus di dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Sebagai sebuah organisasi, peran TNI tidak bisa dipisahkan dari relasi yang kuat antara TNI dengan rakyat. 1. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;. Negera mempunyai beberapa komponen dalam upaya mewujudkan pertahanan nasional rakyat semesta, yaitu : Komponen Dasar, rakyat terlatih sebagai komponen dasar yang mampu melaksanakan ketertiban umum, perlindungan keamanan, serta. Pertahanan b. 8. Mempertahankan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945. dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. bagian dari sistem pertahanan negara yang diselenggarakan secara dini, total, terarah, dan berkelanjutan yang didasarin oleh partisipasi yang mengerucut pada suatu konsensus bersama dimana peran dan fungsi TNI dan Polri sebagai aktor keamanan yang pelibatannya akan diatur melalui Keputusan Presiden. Sumber: bing. Kebutuhan akan tujuan-tujuan penyelenggaraan kegiatan pertahanan dan keamanan dalam perspektif baru tersebut memunculkan konsep pertahanan baru yaitu Sistem Pertahanan Semesta. Oleh : Dr. Bela Negara seperti itu diatur dalam UU No. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta digagas oleh Jenderal TNI A. Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 upaya pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan. A. Kepentingan pemisahan organisasi antara. FUNGSI. Mengutip dari laman resmi Kemenhan. d. Membela Negara Indonesia adalah hak dan kewajiban dari pada setiap warga negara. an dan keamanan . Saat ini tiap-tiap Komando Utama (Kotama) dibentuk Aster (Asisten Teritorial), perlu diketahui bahwa dalam sejarah. Sistem pertahanan dan keamanan Bangsa Indonesia memiliki disebut dengan Sistem pertahanan keamanan Rakyat semesta, (Sishankamrata). Latar Belakang Masalah Tantangan terbesar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki wilayah negara sangat luas dan terdiri dari ribuan adalah dalam hal merumuskan sistem pertahanan yang komprehensif dan memadai untuk perlindungan kedaulatan,. a. Doktrin berfungsi sebagai arah kebijakan pertahanan negara yang ditujukan untuk menciptakan struktur, organisasi, dan. Direktorat Pengkajian Ideologi dan Politik Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI mengangkat tema “Menyiapkan Pembentukan Komponen Cadangan Guna Memperkuat Pertahanan Negara” pada Intellectual Exercise yang diadakan pada Kamis, 5 Maret 2020 bertempat di Ruang. Sistem ini mencakup perlawanan rakyat semesta dalam menghadapi setiap ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara. Berikut yang termasuk peran warga negara dalam mengatasi ancaman dalam bidang sosial budaya adalah. 3. Secara kelembagaan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia ( TNI) merupakan dua entitas yang terpisah. Hal ini dilakukan dalam rangka pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan keamanan rakyat. Abstrak Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan untuk perlindungan segeap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 34/2004 tentang TNI dan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 30 tentang Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Hal ini sejalan dengan pertahanan negara defensif aktif yang dianut sejak kemerdekaan tahun 1945. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat. Dr. Sistem pertahanan dan kemanan ini dilakukan oleh Tentara Nasional. peran TNI dan peran Polri D. Fungsi Negara yang terutama berkaitan langsung untuk mewujudkan tujuan NKRI “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” adalah… a. Peran serta TNI dalam mengatasi terorisme ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia. Konsep polisi sipil ini justru berbenturan dengan konsep dasar pertahanan keamanan rakyat semesta. 5. Sistem pertahanan dan keamanan yang diterapkan negara Indonesia adalah. Komponen sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah: 1. Jadi, upaya pemerintah dalam mengatasi ancaman berdimensi. Hal tersebut sesuai dengan makna pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional. Ini seperti yang dimuat dalam UUD Pasal 30 ayat 2: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,. TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. usaha pembelaan terhadap negara b. f9 7. Selanjutnya pada tanggal 5. Penerapan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta ini diatur oleh Presiden dalam bentuk Kebijakan Umum Pertahanan Negara, terbaru untuk periode 2020-2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 2. Tekat upaya yang tidak hanya terbatas dalam wujud perjuangan senjata. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021, Kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 lebih mengarah kepada peningkatan kemampuan pertahanan negara yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan pembangunan postur pertahanan negara bercirikan sistem pertahan dan keamanan rakyat semesta. Memberikan pelatihan dan wawasan kebangsaan. Sejak saat itulah, unsur TNI dan Polri dalam Lembaga Yudikatif, terpisah. 3 years ago 0. Doktrin dan Strategi Pertahanan Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, Pasal 30 UUD 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia danandil dalam bidang sosial dan politik. Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 upaya pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai ciri-ciri dan fungsi dari sistem pertahanan keamanan rakyat semesta atau sishankamrata yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam hal ini, sinergitas berupa kesatuan persepsi, keterpaduan, sinkronisasi dan harmonisasi dalam pembangunan kerjasama antar institusi TNI dan Polri untuk meningkatkan profesionalisme sebagai dasar. b. dalam bentuk ancaman nyata dan belum nyata4. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang diterapkan di Indonesia adalah sistem yang telah disesuaikan berdasarkan kondisi bangsa ini. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. UUD 1945 Pasal 30 ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dikutip langsung dari UUD 1945, berikut isi Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sishankamrata bersifat semesta dalam ruang lingkup dan semesta dalam pelaksanaan. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Tahun 1945, jelas ditentukan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan semesta oleh tentara nasional indonesia yang menjadi garda terdepan dalam usaha untuk. Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut untuk mewujudkan. 3 Tahun 2002. id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) punya sejarah panjang sejak masa proklamasi kemerdekaan Republik. TNI memiliki. Tujuan dari pola ini adalah untuk memelihara atau. 4) Menjaga kelestarian tanah air Indonesia. Peranan TNI dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sangat penting dan meliputi beberapa aspek yang harus dijalankan secara profesional. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) vital untuk pertahanan negara. Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Pasal 8 Perlawanan. A. dan keamanan masyarakat ? C. Dalam menghadapi ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yaitu… A. Pada hakikatnya usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tertuang Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sedangkan kekuatan. Editor Heru Margianto. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta digagas oleh Jenderal TNI A. Bogor – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Senin (14/6), secara resmi membuka Konferensi Nasional Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad ke-21 yang berlangsung mulai tanggal 14 sampai 18 Juni 2021 di Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Kawasan IPSC,. Membantu tugas pemerintah di daerah. Peran serta kita sebagai masyarakat dalam dalam mengatasi ancaman di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara sangat penting untuk mengintergrasi kehidupan bangsa atau bingkai bhineka tunggal ika. komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi,kemampuan,dan. Dalam Rapat Kerja Pertahanan dan Keamanan di Jakarta pada tanggal 17-28 November 1967, dirumuskan pelaksanaan Doktrin Pertahanan dan Keamanan Nasional, yang akan kita kenal sebagai SISHANKAMRATA. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2)UUD 1945, yang berbunyi: Ayat (1), "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan inti dari stabilitas keamanan Nasional adalah profesionalisme TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas pertahanan dan keamanan Negara. Peran Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Implementasi Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Prayogi Aprilianto1 Lukman Yudho Prakoso2 Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Kabupaten Bogor, provinsi Jawa Barat, Indonesia1,2 Email: [email protected] Makalah yang disampaikan dalam “Seminar Pemberdayaan Wilayah Pertahanan: Perspektif TNI dan Pemerintah Daerah” dalam rangka Dies Natalis ke-49 Universitas Padjadjaran. UU No. Berikut yang termasuk peran warga negara dalam mengatasi ancaman dalam bidang sosial budaya adalah. ,. Pasal 30. Kepala Negara juga menegaskan bahwa penetapan komponen cadangan akan makin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Usaha pertahanan dan juga keamanan negara akan dilaksanakan melalui sistem pertahanan. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) dengan rumusan perubahan sebagai berikut. 14 Maret 2022 18:18. Komponen utama dalam sistem pertahanan semesta adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. 6. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. Caroline Paskarina, S. Atas dasar Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 maka telah diundangkan UU No. sistem keamanan primer b. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan. Bela Negara adalah Roh Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Sifat kesemestaannya dimana dalam1. Berikut adalah peran kita dalam mengatasi ancaman di berbagai bidang yang ada beserta. Strategi pertahanan negara sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). dan Polri serta mengatur peran TNI dalam fungsi pertahanan dan peran Polri dalam fungsi keamanan. Demi tercapainya cita-cita tersebut maka diperlukan upaya peningkatan pertahanan dan keamanan Negara, yang bukan hanya tanggung jawab pemerintah melalui TNI namun juga merupakan tanggung jawab. Akan tetapi, keberhasilan pelaksanaan Binter sangat dipengaruhi oleh kerjasama TNI dengan pemerintah setempat dan masyarakat. Jika komponen pertahanan lebih memiliki orientasi dalam melindungi kedaulatan Indonesia dari serangan militer, maka komponen keamanan lebih berorientasi kepada situasi keamanan domestik. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sis. 2. Seluruh rakyat Indonesia ikutserta membangun Daya Tangkal dan Daya Pelaksanaan Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta yang sebaik-baiknya. Peran pererintah dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah mengawasi berjalannya pasal 30 ayat (1) UUD 1945, dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai. Adalah kenyataan yang terbukti dalam sejarah bahwa bagian bumi yang kita namakan Indonesia mempunyai daya. Mengacu pada ketentuan ini, maka Doktrin dasar pertahanan negara adalah Sishanta, dan sifat. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD RI 1945 1. Indonesia memiliki TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk menjaga pertahanan dan keutuhan negara. Yang disusun dan diajukan oleh : TJANDRAWATI NO. Dalam sistem pertahanan ini memilii sifat semesta yang berarti berlaku bagi seluruh warga negara. Berikut penjelasannya mengutip dari website resmi tni. IP, M. D. Dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/10/2021), Hendardi mengatakan, meletakkan Polri sebagai komponen pendukung bertentangan dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD Negara RI 1945 yang secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara. peran dan keterlibatan TNI dalam. Pengaturan peran warga negara dalam bela negara disebutkan dalam Pasal 9 UU No. Sistem Pertahanan Rakyat Semesta atau. 3. Pokok-pokok pikiran inilah yang menjadi landasan konstitusional bagi TNI dalam melaksanakan peran, tugas pokok dan fungsinya dalam. Sistem pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia disebut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, (Sishankamrata). 64) sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta (sishankamrata) memiliki ciri sebagai berikut. Berangkat dari dasar-dasar Konstitusi Indonesia, dibentuklah sebuah sistem pertahanan, yang biasa disebut Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan. Ada tiga komponen sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yaitu : 1. Fungsi TNI adalah menjaga keamanan, ketertiban,. TNI, Polri, Pertanyaan: Komponen sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. Tak hanya itu, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, serta keadilan sosial. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Sishanta adalah sebuah konseputama yaitu adalah Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), Wawasan Nusantara (Wanus) dan Ketahanan Nasional. Kebijakan pertahanan negara bersifat fleksibel dan. Peran TNI sebagai sistem pertahanan negara Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004, sistem Pertahanan Negara adalah Tentara. 2) Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 Pasal 30 UUD 1945 adalah pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara Indonesia, sebelum amandemen kedua pasal 30 hanya menjelaskan tentang. Pertahanan khusus. Mempertahankan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama. 3. sistem pertahanan utama c. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu. Foto: Shutter Stock. Peran dan Fungsi POLRI dalam Keamanan Negara 231 G. Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa. Keduanya juga memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Lebih lanjut Presiden mengatakan, di samping Penetapan Komponen Cadangan sebagai upaya untuk memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), pada saat yang sama, pemerintah juga terus melakukan upaya modernisasi Alutsista secara menyeluruh pada semua matra, Darat, Laut, dan Udara. 1) Peran TNI adalah alat Negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Republik Indonesia, Sebagai alat pertahanan negara, Keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 45 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai ciri-ciri dan fungsi dari sistem pertahanan keamanan rakyat semesta atau sishankamrata yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA. Adapun dampak yang ditimbulkan. 2. Dalam sistem pertahanan ini, rakyat Indonesia termasuk ke dalam komponen sistem pertahanan sebagai komponen cadangan dan pendukung, sedangkan komponen utama adalah TNI. Ilustrasi (Foto: Okezone) A A A. Membantu tugas pemerintahan di daerah; 10. 6. Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishanrata) adalah konsep yang ditetapkan bangsa Indonesia sebagai cara menghadapi dan mengatasi serangan dan gangguan yang dilakukan negara bangsa lain terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). mengikutsertakan seluruh kekuatan yang ada di dalam masyarakat. komponen cadangan dapat dibentuk sebagai. com1. 1. 3 Kebijakan pertahanan suatu negara seharusnya sudah ada dalam cetak biru (blue print) yang merupakan strategi besar. Pasal30 UUD 1945 Tentang Pertahanan Negara dan Keamanan Negara. 3. TNI yang akan berperan sebagai alat. Jawaban: A. Komponen utama : TNI dan Polri. Aturan yang dimaksud Prabowo itu tertuang pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Sistem pertahanan ini menggunakan dua komponen, yakni pertahanan militer dan non-militer. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.